ZONA SURABAYA RAYA -Kegiatan ekspor, terutama bahan komoditi sangat rentan terhadap serangan hama, terutama rayap.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, fumigasi merupakan salah satu cara pengendalian hama, terutama pada bahan-bahan (komoditi) maupun media pembawa (packaging) yang perlu mendapatkan perlindungan dari kerusakan karena serangan hama, tanpa meninggalkan residu pestisida pada bahan-bahan yang difumigasi sehingga komoditi tersebut dapat diterima oleh negara tujuan.
Dalam penanganan pengendalian hama tersebut, Mandiri Max sebagai perusahaan jasa fumigasi dan pest control menggunakan bahan yang sudah terdaftar dan direkomendasi oleh Komisi Pestisida Departemen Pertanian.
Dedy Irawan, selaku Manager Mutu dan Pemasaran Mandiri Max mengatakan, dalam melaksanakan fumigasi tersebut Mandiri Max mempunyai tenaga yang terdidik, bersertifikat dan sudah berpengalaman sehingga memenuhi standart mutu dalam hal teknik pelaksanaan, ketepatan waktu dan keselamatan kerja.
"Mandiri Max itu kan bergerak dibidang jasa fumigasi dan pest control, dan dalam setiap pengerjaan kami melibatkan tenaga yang terdidik, bersertifikat dan sudah berpengalaman sehingga memenuhi standart mutu," terang Dedy.
Dalam pelaksanaan fumigasi, Mandiri Max menggunakan bahan yang kesemuanya terdaftar dan direkomendasi Komisi Pestisida Departemen Pertanian, antara lain:
1. (CH3 Br) Methyl Bromide
2. (So2) Sulfur Dioksida
3. (PH3) Phospin
Mengenai tahapan fumigasi yang dilakukan Mandiri Max dalam penerapannya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Zaini Warisman, Manager Teknis Mandiri Max menjelaskan pekerjaan Fumigasi dilakukan dalam 3 tahap, sebagai berikut :