Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Mantan Anggota Dewan Energi Nasional: Abaikan Potensi Uang APBN

- 26 Agustus 2021, 13:00 WIB
Prof Ir Mukhtasor MEng PhD, Guru Besar Teknik Kelautan ITS
Prof Ir Mukhtasor MEng PhD, Guru Besar Teknik Kelautan ITS /Zona Surabaya Raya/ist

Menurut Guru Besar Teknik Kelautan ITS ini, Draft Revisi Permen ESDM saat ini juga mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. 

Sehingga membuka pintu masalah di mana potensi kemampuan APBN justru akan menguap. Hal tersebut terjadi karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum yang dialihkan dari tanggung jawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN.

Baca Juga: Tiga Pakar Geofisika ITS Surabaya Ciptakan Senopati, Alat Deteksi Dini Tsunami Berprinsip Refleksi Gelombang

“Jika Draft revisi Permen ESDM tersebut disahkan, menunjukkan bahwa Menteri ESDM sudah tidak efektif mengkoordinasikan penyelarasan kebijakan lintas sektoral, khususnya dengan Kementerian Perindustrian,” ungkap mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) angkatan pertama tersebut. 

Mukhtasor menambahkan, jika DEN tidak mengambil sikap dalam penyelarasan ini, berarti DEN telah gagal menjalankan amanat UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, di mana kebijakan lintas sektoral harus dikoordinasikan. 

Karena hal tersebut, Mukhtasor menyarankan agar pemerintah membatalkan Draft Revisi Permen ESDM tersebut dan menggantinya dengan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell. 

itsBaca Juga: Pakar ITS Surabaya Peringatkan BMKG: Jawa Timur sangat Mungkin terjadi Gempa M 8,7

Nantinya, lanjut Mukhtasor, biaya yang semula harus digunakan untuk menutup kompensasi diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, terlebih produsen solar cell. 

“Dengan demikian harga solar cell dari industri nasional kompetitif di pasaran dan pengguna PLTS Atap dapat membelinya lebih murah, sehingga keekonomian PLTS Atap akan meningkat,” paparnya.

Terlebih strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell sejalan dengan PP No. 14 tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional yang salah satunya adalah industri pembangkit energi. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah