LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham

- 26 Agustus 2021, 12:44 WIB
LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham
LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham /

ZONA SURABAYA RAYA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI – Bpk. Nofli, Bc.IP., S. Sos., S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu.

LPAI yang diwakili oleh Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog selaku ketua umum LPAI dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta melakukan konferensi pers untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI – Bpk. Nofli, Bc.IP., S. Sos., S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga: 6 Kapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Nama Penggantinya

Ketua Umum, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, mengatakan, dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI.

"Diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak
diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI" ujarnya, melalui persrilis yang diterima Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Edukasi dan Sosialisasi Fitur Mobile Screening Peserta JKN–KIS

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x