LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham

- 26 Agustus 2021, 12:44 WIB
LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham
LPAI Dapatkan Legalitas dan Sertifikasi Merek Dari Kemenkumham /

Sejalan dengan hal ini, lanjut Seto, pada tanggal 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.

"Langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI" kata Seto.

Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip
dan mengganti dengan logo yang berbeda.

Baca Juga: Maia Estianty Beri Dukungan Moril Kepada Kalina Ocktaranny Atas Sidang Putusan Vicky Prasetyo

"LPAI melihat keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas" lanjutnya.

LPAI berharap langkah tersebut juga diikuti oleh
lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah