Berkas Perkara Sudah di PN Surabaya, Eren Siap Diadili

- 30 Juli 2021, 17:58 WIB
Kuasa Hukum Eren
Kuasa Hukum Eren /
 
ZONA SURABAYA RAYA - Berkas perkara kasus penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal, dengan pelaku Eren bin Alai (38) sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, sidang perdana Eren akan digelar tanggal 12 Agustus 2021 mendatang.
 
Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa pihaknya menerima berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada hari Kamis 29 Juli 2021 kemarin.
 
"Barusan saya chek untuk perkara No.1509/Pid 2021/PN Sby ternyata kemarin sudah dilimpahkan oleh JPU Sulfikar. Sidang pertama tanggal 12 Agustus," terang Ginting saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Jum'at 30 Juli 2021
 
Sedangkan hakim yang menyidangkan perkara ini, Ginting telah menunjuk I Ketut Suarta sebagai ketua majelis hakim serta dua hakim anggota, yakni A.A Gede Agung Parnata dan Hj Widarti.
 
 
Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, sekitar pukul 07.00, pada Senin 26 Juli 2021 lalu. Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di-bully atau menghina dirinya.
 
Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan.
 
Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.
 
 
Sekuriti yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo.
 
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan.***
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah