Libur Idul Adha, Perjalanan KA Jarak Jauh hanya Diperbolehkan untuk Usia di atas 18 Tahun, Ini Syaratnya

- 19 Juli 2021, 19:36 WIB
Calon penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin, 19 Juli 2021.
Calon penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin, 19 Juli 2021. /ANTARA/Humas KAI Cirebon/

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” tandasnya.*

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah