4. Transportasi penyebrangan, menunjukkan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan, mengisi data e-HAC.
5. Tranportasi udara, menunjukkan PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, mengisi data e-HAC.
6. Transportasi darat pribadi/umum satu wilayah Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR ataupun Antigen.
7. Pelaku perjalanan usia anak-anak dibawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan CR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan.
8. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
9. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan, untuk kapasitas tranportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) di Kota Surabaya, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokjol kesehatan secara lebih ketat. ***