Yuk, Simak Syarat dan Petunjuk Perjalanan saat PPKM Darurat di Kota Surabaya

- 15 Juli 2021, 10:37 WIB
Penyekatan di Bundaran Waru Cito Mall Surabaya/Instgaram/@dishubsurabaya
Penyekatan di Bundaran Waru Cito Mall Surabaya/Instgaram/@dishubsurabaya /

4. Transportasi penyebrangan, menunjukkan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan, mengisi data e-HAC.

5. Tranportasi udara, menunjukkan PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, mengisi data e-HAC.

6. Transportasi darat pribadi/umum satu wilayah Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR ataupun Antigen. 

7. Pelaku perjalanan usia anak-anak dibawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan CR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan.

8. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

9. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: RSAL Surabaya Akan Buka 1.000 Tempat Tidur Pasien Terpapar Covid-19, Pangkoarmada II : Ini Langkah Antisipasi

Sedangkan, untuk kapasitas tranportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) di Kota Surabaya, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokjol kesehatan secara lebih ketat. ***

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah