ZONA SURABAYA RAYA - PPKM Darurat di Kota Surabaya sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini juga atas aturan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 15 thn 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021.
Kemudian, aturan ini juga tertuang di SE Walikota Surabaya nomor 443/ 7787/ 436.8.4/ 2021 dan SE Satgas Covid nomor 14 tahun 2021.
Baca Juga: Ketika Puskesmas Beroperasi 24 Jam, Pemkot Surabaya pun 'Sulap' Kendaraan Dinas jadi Mobil Jenazah
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atau bekerja di wilayah Kota Surabaya, sebaiknya simak persayaratan yang wajib dibawa selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Berikut petunjuk dan syarat bagi pelaku perjalanan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa - Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen.
3. Transportasi darat (pribadi/umum), menunjukkan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keerangkatan