ZONA SURABAYA RAYA- Eliana, 35 tahun, tampaknya harus bersiap mendekam lama di penjara. Lantaran menjalankan bisnis restoran abal-abal melalui aplikasi ojek online, wanita yang tinggal di Surabaya ini terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Ini karena penyidik menjerat Eliana dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Selain acaman hukuman lima tahun, Eliana juga bisa dikenai denda hingga Rp2 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Eliana diduga mencatut nama-nama restoran terkenal. Jumlahnya diperkirakan hingga 30-an restoran yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo.
Hanya saja, Eliana menjual makanan di aplikasi ojek online itu tak sesuai dengan restoran yang ia catut. Usaha ilegalnya itu dijalankan setahun ini sejak 2019 dengan keuntungan Rp 5 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Isterinya Habiskan Uang Belanja Rp1 Miliar Sebulan, Nagita: Astagfirullah
Saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, Eliana mengaku menggunakan konsep cloud kitchen dalam menjalankan bisnisnya itu.
Cloud kitchen adalah warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, yang dijalankan tersangka makanannya berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.
"Setiap satu dapur terdapat beberapa merchant dalam aplikasi ojol. Makanya ada banyak handphone yang digunakan itu untuk nama restorannya," kata Eliana dikutip Sabtu, 19 Juni 2021, saat ia diamankan ke Mapolrestabes Surabaya
Untuk mendaftarkan puluhan merchant itu, Eliana mengaku dibantu pihak ketiga. "Dibantu rekan kerja, pakai jasa, kalau di-acc langsung dijalankan restorannya," ungkapnya.
Baca Juga: Aktivis 98 Tagih Polda Jatim, Minta Kasus Kerumunan Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah Dilanjutkan