Setiap restoran yang ia catut, ada satu operator. "Contohnya, nasi pecel Dharmahusada. Masing-masing toko ada satu yang mengoperatori," lanjut tersangka yang mengaku penghasilannya bisa untung Rp5 juta dalam sebulan.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bisnis restoran abal-abal itu merugikan konsumen yang memesan melalui aplikasi ojek online (ojol) , "Karena tidak sesuai apa yang dimau dan dibayangkan," ungkapnya.
Untuk mempeerlanjar bisnisnya itu, Eliani mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah dan dibangun menjadi dapur. Dia lantas merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melaui aplikasi ojol.
Baca Juga: Jerinx Tunjukkan Dukungannya kepada Anji dengan Membagikan Memori Sidang IDI Kacung WHO
Karena itulah, tersangka diserat dengan UU Perlindungn Konsumen. "Yang dilanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tandas Arief. ***