Bobol Uang Milik Bos, Pegawai Kafe di Surabaya Plaza Ditangkap Polisi

- 16 Juni 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penangkapan
Ilustrasi polisi melakukan penangkapan /Unsplash/Tusik Only

Baca Juga: Tagar TurunkanSebelum2024 Menggema di Twitter, Netizen: Indonesia Darurat

Akibat perbuatannya, Dimas dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat  tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah