Curi Motor yang Diparkir di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Madura Ditangkap Polsek Bubutan

- 7 Juni 2021, 14:41 WIB
Dua tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Bubutan, Surabaya.
Dua tersangka curanmor yang ditangkap Polsek Bubutan, Surabaya. /Budi Wibowo

ZONA SURABAYA RAYA – Jangan memarkir sepeda motor sembarangan di pinggir jalan. Bisa-bisa amblas dibawa kabur pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Seperti diungkap anggota Reskrim Polsek Bubutan Surabaya menangkap dua orang yang diduga pelaku curanmor.

Dua tersangka ini diduga mencuri sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Tepatnya di daerah Sidotopo Lor pada Jumat, 16 April 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Modusnya, tersangka membuka lubang magnet sepeda motor korban. Lalu merusak kunci motor tersebut menggunakan kunci leter L. Setelah berhasil membawa motor korban, kedua tersangka menjualnya ke penadah di daerah Tanah Merah, Madura.

Baca Juga: Polri Terbitkan Aturan Baru, Langgar Lalulintas SIM Dicabut

Informasi yang diperoleh wartawan Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari penyidik Polsek Bubutan, Senin, 7 Juni 2021, kedua tersangka yang ditangkap itu bernisial PH, 28 tahun, warga Klompek, Kranggan Barat, Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

Satu tersangka lagi berinisial JB, 24 tahun, warga KMD Dajah Songai, Pedurungan, Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Sedang korban diketahui Bernama Bram Irawan, warga Jalan Bonowati, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Pada hari  Rabu, 2 Juni 2021,  sekitar jam 00.30 WIB, anggota Reserse Polsek Bubutan sedang melaksanakan Kring dan Mobile di wilayah Polsek Bubutan. Kemudian melihat dua orang mencurigakan yang mondar-mandir di SP4 TL Tugu Pahlawan lampu berwarna merah, anggota Reserse Polsek Bubutan langsung memberhentikan kedua orang tersebut,” demikian siaran dum yang didapat wartawan.

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pengendara Wanita di Ngagel Surabaya, Dikepung Driver Ojol

“Pada saat melaksanakan penggeledah ditemukan pembuka magnet, kunci leter L dan 2 mata kunci, pada badan pelaku An Parhan. Kemudian kedua orang tsb langsung dibawa ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diintrogasi ternyata kedua pelaku tsb pernah melaksanakan aksinya di Jl Sidotopo Lor No.23 tepatnya di depan warung Giras 76 Surabaya,” lanjut keterangan tersebut.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x