SPDP Kasus Pengacara Wanita yang Diduga Siksa ART Dikirim ke Kejari Surabaya

- 7 Juni 2021, 13:37 WIB
Kasus Penganiayaan ART Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kasus Penganiayaan ART Dilimpahkan ke Kejari Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka di Polrestabes Surabaya. Kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firdauz Fairus (54) seorang pengacara wanita yang melakukan penganiayaan terhadap EAS (45), seorang asisten rumah tangga (ART) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Disampaikan Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar melalui Kasubsi Pra Penuntutan Ahmad Muzaki dalam perkara ini pihaknya sudah menerima pengiriman SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 11 Mei 2021 lalu.

"SPDP perkara ART sudah kami terima. Dan akan diteliti sama jaksa yang telah ditunjuk," terang Muzaki kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.

Saat ditanya terkait jaksa yang meneliti berkas atau menangani perkara di persidangan ialah Siska Christina. "JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya Siska," imbuhnya.

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pengendara Wanita di Ngagel Surabaya, Dikepung Driver Ojol

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.

EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x