Tender Pengembangan SPAM di Kabupaten Gresik Diduga bersekongkol

- 7 Juni 2021, 10:08 WIB
KPPU Gelar Sidang
KPPU Gelar Sidang /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018.

Sidang tersebut digelar usai periksa dugaan persekongkolan tender Pelabuhan Penyeberangan Paciran Lamongan.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, dalam pemeriksaan terhadap proyek senilai kurang kebih Rp 790.021.560.000,00 yang digelar pada tanggal 3 sd 4 Juni 2021 ini didahului dengan Pemeriksaan Setempat pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU.

Baca Juga: Geger Klaster Rusun Surabaya 10 Ribu Orang Penghuni Divaksin Serentak

Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi didampingi Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah menyampaikan, Kemudian dilanjutkan pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU.

Pada pemeriksaan setempat ini Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.

“Di hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik sebagai Terlapor I,” tutur Ukay.

Dijelaskan, fokus pemeriksaan setempat dan persidangan, adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari ahli dan terlapor.

Untuk diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah