Ali Susanto, lanjut Ardy, mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di Bank Bumi Artha berdasarkan Perjanjian tanggal 19 April 2010 dan Akta Perjanjian No 69, tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan, Budi hanya dipinjam nama saja.
Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto (mertua tersangka Budi) terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, maka Bank Bumi Artha melaporkan kedua tersangka di Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kedua tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai nomor perkara :8/Pid.Pra/2021/PN SBY. Namun, gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.***