Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bank Bumi Artha Minta Penyidik Polrestabes Surabaya Kerja Cepat

- 23 Mei 2021, 01:46 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya /Dok. Polrestabes Surabaya

Ali Susanto, lanjut Ardy, mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di Bank Bumi Artha berdasarkan Perjanjian tanggal 19 April 2010 dan Akta Perjanjian No 69, tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan, Budi hanya dipinjam nama saja.

Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto (mertua tersangka Budi) terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, maka Bank Bumi Artha melaporkan kedua tersangka di Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kedua tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai nomor perkara :8/Pid.Pra/2021/PN SBY. Namun, gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah