10 Fakta Seputar 20 Developer Properti Masuk Daftar Hitam Pemkot Surabaya karena Ogah Serahkan PSU

22 April 2024, 13:30 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto /Info Publik/

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali menjadi sorotan dengan langkah tegasnya dalam menertibkan pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai kewajiban.

Dalam artikel ini, kami akan membahas 10 fakta penting seputar tindakan penertiban PSU oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan wawasan yang berharga.

Dari pengaturan hukum hingga konsekuensi bagi para pengembang, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat Rumah, Warga Geruduk Kantor Developer Griyo Taman Asri Sidoarjo

1. 20 Pengembang Masuk Daftar Hitam

Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya mendapat sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Kota. Langkah ini diambil karena mereka belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemkot.

 

2. Upaya Pendekatan Sebelum Sanksi

Sebelum dikenakan sanksi, pemkot telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penagihan hingga teguran kepada para pengembang. Namun, langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sanksi administratif diberlakukan.

 

3. Regulasi yang Mengatur Sanksi

Jenis sanksi administratif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Sanksi tersebut termasuk peringatan tertulis, penundaan perizinan, denda administrasi, pengumuman di media massa, dan pencantuman ke dalam daftar hitam.

 

4. Jumlah Pengembang Blacklist Bisa Berubah

Jumlah pengembang yang masuk dalam daftar hitam dapat berubah sesuai dengan tindakan yang diambil oleh para pengembang. Jika mereka memenuhi kewajiban dengan menyerahkan PSU, maka pencantuman dalam daftar hitam dapat dicabut.

Baca Juga: Didakwa Tipu Pembeli Tanah Kavling Miliaran Rupiah, Developer di Surabaya Diadili, Begini Modusnya

 

5. Pembatasan Layanan Pemerintah

Para pengembang yang masuk dalam daftar hitam akan mengalami pembatasan layanan dari Pemkot Surabaya. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kewajiban yang telah diabaikan dan memberikan sanksi yang sesuai.

 

6. Proses Penyerahan Secara Sepihak

Jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya dan masuk dalam daftar hitam, proses penyerahan PSU bisa dilakukan secara sepihak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

 

7. Alasan Tegasnya Penertiban PSU

Tindakan tegas pemkot dalam menertibkan PSU dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, termasuk pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepentingan nasional yang terancam jika PSU tidak diserahkan.

 

8. Peran MCP KPK dalam Pengawasan

Keterlibatan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam pengawasan PSU menunjukkan keseriusan dalam mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Serius, 24 Pengembang Dijatuhi Sanksi oleh Pemkot Surabaya

 

9. Dampak Buruk Jika PSU Tidak Diserahkan

Tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara keseluruhan jika PSU tidak diserahkan. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

 

10. Komitmen Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mendorong para pengembang agar segera menyerahkan PSU-nya. Melalui berbagai upaya, diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama.

Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Surabaya, diharapkan penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler