ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kembali menjadi sorotan dengan langkah tegasnya dalam menertibkan pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sesuai kewajiban.
Dalam artikel ini, kami akan membahas 10 fakta penting seputar tindakan penertiban PSU oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan wawasan yang berharga.
Dari pengaturan hukum hingga konsekuensi bagi para pengembang, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Pertanyakan Sertifikat Rumah, Warga Geruduk Kantor Developer Griyo Taman Asri Sidoarjo
1. 20 Pengembang Masuk Daftar Hitam
Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya mendapat sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah Kota. Langkah ini diambil karena mereka belum memenuhi kewajiban menyerahkan PSU kepada pemkot.
2. Upaya Pendekatan Sebelum Sanksi
Sebelum dikenakan sanksi, pemkot telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penagihan hingga teguran kepada para pengembang. Namun, langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sanksi administratif diberlakukan.
3. Regulasi yang Mengatur Sanksi
Jenis sanksi administratif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Sanksi tersebut termasuk peringatan tertulis, penundaan perizinan, denda administrasi, pengumuman di media massa, dan pencantuman ke dalam daftar hitam.
4. Jumlah Pengembang Blacklist Bisa Berubah
Jumlah pengembang yang masuk dalam daftar hitam dapat berubah sesuai dengan tindakan yang diambil oleh para pengembang. Jika mereka memenuhi kewajiban dengan menyerahkan PSU, maka pencantuman dalam daftar hitam dapat dicabut.
Baca Juga: Didakwa Tipu Pembeli Tanah Kavling Miliaran Rupiah, Developer di Surabaya Diadili, Begini Modusnya
5. Pembatasan Layanan Pemerintah
Para pengembang yang masuk dalam daftar hitam akan mengalami pembatasan layanan dari Pemkot Surabaya. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kewajiban yang telah diabaikan dan memberikan sanksi yang sesuai.
6. Proses Penyerahan Secara Sepihak
Jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya dan masuk dalam daftar hitam, proses penyerahan PSU bisa dilakukan secara sepihak oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
7. Alasan Tegasnya Penertiban PSU
Tindakan tegas pemkot dalam menertibkan PSU dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, termasuk pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepentingan nasional yang terancam jika PSU tidak diserahkan.
8. Peran MCP KPK dalam Pengawasan
Keterlibatan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam pengawasan PSU menunjukkan keseriusan dalam mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Serius, 24 Pengembang Dijatuhi Sanksi oleh Pemkot Surabaya
9. Dampak Buruk Jika PSU Tidak Diserahkan
Tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara keseluruhan jika PSU tidak diserahkan. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
10. Komitmen Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mendorong para pengembang agar segera menyerahkan PSU-nya. Melalui berbagai upaya, diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama.
Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Surabaya, diharapkan penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara. ***