Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata

29 Maret 2024, 18:30 WIB
Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Usai menerima putusan Mahkamah Agung yang  menolak peninjuan kembali yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT SE Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Sayangnya, sejak putusan itu digedok. Kedua pemohon hingga kini tak kunjung membayar ganti rugi. Sehingga Tatok melalui kuasa hukumnya, Ir Eduard Rudy SH MH dan partner, mengancam bakal menempuh jalur pidana.

Baca Juga: Diduga Melakukan Malpraktik, Seorang Dokter di Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim

Eduard menuturkan, sempat berkomunikasi dengan pengacara para pemohon. Mereka dikatakannya juga sempat memberikan ucapan selamat karena telah memenangkan perkara yang telah bergulir sejak 2019 lalu tersebut.

Dalam percakapan itu, pengacara para pemohon meminta izin bertemu guna membicarakan soal pembayaran ganti rugi. Tapi Eduard merasa pesimis, sebab mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

"Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana SE Clinic tersebut," ujar Eduard Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Blackhole KTV Club Surabaya Sebut Tersangka Ronald sempat Ditampar Korban Andien

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di S E Clinic.

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Baca Juga: Heboh Unggahan Kematian Bayi Prematur Diduga Digunakan Klinik Sebagai Model Foto Newborn

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta SE Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan SE Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Sayangnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1037 PK/PDT/2023 menolaknya.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler