Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan Sertipikat Tanah PTSL: Antimafia Tanah untuk Kepastian Kepemilikan!

27 Februari 2024, 22:00 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan Sertipikat Tanah PTSL: Antimafia Tanah untuk Kepastian Kepemilikan! /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Pelaksana Tugas Kantor Pertanahan II Kota Surabaya, Hendy Pranabowo, melaksanakan serah terima sertipikat tanah program PTSL di Balai RW 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya mengatasi masalah tanah dan menjaga keadilan properti di kota tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dan BPN II Kota Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah secara bersama-sama.

Baca Juga: AHY Targetkan Kepastian Hukum Pertanahan, Lawan Mafia Tanah dan Mendorong Kemajuan

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya. Hadirnya pemkot dan BPN sama, selama itu untuk kepentingan masyarakat, kita los dol," ujar Wali Kota Eri.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh camat dan lurah untuk turun ke lapangan dan mengajak warga untuk berpartisipasi dalam program PTSL.

Dengan cara ini diharapkan dapat teridentifikasi secara akurat berapa banyak persil di Surabaya yang belum memiliki sertipikat.

Baca Juga: Alihkan Fungsi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ubah Tempat Pemotongan Babi Jadi Sentra Wisata Wisata Kuliner

"Penting bagi kita untuk mengetahui data sebenarnya, sehingga kami dapat mengoordinasikan langkah-langkah selanjutnya dengan lebih baik. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki persil bisa memiliki sertipikatnya," tambahnya.

Sementara itu, Hendy Pranabowo menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Ia juga mengingatkan penerima sertipikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

"Dengan sertipikat ini, warga memperoleh hak atas tanah dan rumahnya, serta mendapatkan rasa aman karena kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau agar sertipikat ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebaik mungkin," tutup Hendy Pranabowo.

Baca Juga: Optimis Pemilih 85 Persen di Pemilu 2024, Begini Jurus Wali Kota Eri Cahyadi dan Forkopimda Surabaya

Program PTSL ini diharapkan dapat membantu memperbaiki administrasi pertanahan di Surabaya dan memberikan kepastian kepemilikan kepada seluruh warga yang berhak.

Dengan demikian, upaya pemberantasan praktik mafia tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus dilakukan secara efektif.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler