Dulu Gemparkan Surabaya, Kini Dua Buron Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Bernasib Tragis

1 Agustus 2023, 21:40 WIB
Dua buron kasus penipuan dan penggelapan apartemen Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, ditangkap aparat Kejaksaan di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo pada Selasa 1 Agustus 2023 /Zona Surabaya Raya/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Masih ingat kasus penipuan jual beli apartemen milik Sipoa Grup? Tahun 2018 silam, kasus itu menggemparkan publik Surabaya dan sekitarnya.

Kabar terbaru, mantan direksi Sipoa, yakni Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa 1 Agustus 2023.

Kedua mantan direksi Sipoa itu tak berkutik saat disergap aparat Kejakaan di di kawasan Waru, Sidoarjo. Ternyata, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berstatus buron.   

Dua mantan bos Sipoa itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Juni 2023. Sedang keduanya kini sudah menjadi terpidana.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Jatim di Era Pakde Karwo Ditahan, Diduga Korupsi DAK Rp8,2 Miliar

Informasi dari petugas Kejaksaan, terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra diamankan setelah Tim Tabur mendapat informasi keduanya berada di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya tak melawan saat disergap.

"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Heboh Munaslub Partai Golkar, Ketua Umum MKGR Adies Kadir Keluarkan SE: Kami Solid Dukung Airlangga Hartarto

"Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," papar Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW).

Baca Juga: PILPRES 2024: Demi Ganjar Pranowo, Bupati Kediri Mas Dhito Siap All Out dengan Strategi Begini

Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.

Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler