ZONA SURABAYA RAYA - Penipuan melalui media siber saat ini kembali marak dan menyasar para pemilik ponsel yang lengah.
Seperti dilansir dari CCIC Polri, Jumat 20 Januari 2023, pada 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu.
Penipuan berkedok MOD APK kurir palsu tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Baim Wong Datangi Bareskrim Polri Atas Kasus Penipuan Give Away, Ceritanya Begini
1. Penahanan terhadap 13 orang tersangka;
2. Penetapan DPO terhadap 20 orang tersangka; dan
3. Penyelidikan terhadap 25 pelaku lainnya
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0747/XII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022
Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus MOD APK kurir palsu.