Pengungkapan Kasus Penjualan Orang oleh Polda Jatim Berhasil Tangkap 5 tersangka, Namun 4 Masih DPO

13 Juni 2023, 18:00 WIB
5 Tersangka kasus penjualan orang ditangkap Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya tindak pidana perdagangan orang ( TTPO), dengan modus penempatan migran Indonesia (PMI) membuat banyak warga resah, menanggapi hal itu polisi bertindak cepat.

Pada kasus tindak pidana perdagangan orang di Jawa Timur, Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto, memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial MK alias M, SA, dan HWT.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Finansial Masyarakat KoinWorks Ajak Lender dan Warga Surabaya Rencanakan Keuangan

Tersangka-tersangka ini diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada satu orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial JF.

Polda Jawa Timur melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus-kasus TPPO ini.

Informasi lebih lanjut tentang kronologi kasus, modus, dan upaya penegakan hukum selanjutnya mungkin akan dirilis oleh pihak berwenang setelah penyidikan lebih lanjut dilakukan.

Dituturkan di konferensi pers, pada kasus itu, tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 130 TKI ke Timur Tengah.

Baca Juga: Siap Bongkar Dalang TPPO di Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gandeng Lanudal dan Polda Jatim

Lalu pada kasus kedua, pelaku berinisial MYS ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka, dan 3 orang lainnya masih dalam pencarian.

APP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketiga ini setelah mengirimkan 17 TKI ke berbagai negara seperti Singapura, Kamboja, Hongkong, Jepang, Taiwan, dan Arab Saudi.

Polda Jawa Timur, di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes. Pol. Totok Suharyanto, sedang menjalankan upaya pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang.

Dalam hal ini, mereka bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan BP3MI (Badan Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Jawa Timur.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu dalam proses pemulangan korban serta memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan bagi mereka yang terkena dampak perdagangan orang.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler