Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

30 Mei 2023, 17:40 WIB
Raub Miliaran Dari Trading Palsu, Mantan PMI Dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskrimsus Subdit Cyber membongkar penipuan trading kepada para pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan dan Indonesia, dengan tersangka berinisial Setyo Rini binti AS, 43, warga Lumajang, Jawa Timur.

Berhasil meraup hingga Rp3 Miliar, dan pelaku diamankan di daerah Malang, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pengungkapan ini atas salah satu suami korban mantan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, penyidik Subdit Cyber melakukan penyelidikan akan kasus trading ini. Dan tanggal 12 Mei 2023 Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari Kadivhubinter Polri nomer B/1903/V/HUM. 4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 tentang informasi kasus penipuan investasi palsu dengan terlapor SR.

Baca Juga: Miris! Pertahankan Nama Perguruan Miliknya, Ketua Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Terdakwa

Penyelidikan terkait investasi trading dengan nama "Arfa Forex Trading" berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018. Pengelola trading ini tak berbadan hukum dan tersangka Setyo Rini melakukan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu bekerja di Hongkong tahun 2014 ( masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 tersangka membuka tranding.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik tipu gelap itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.

"Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp500 ribu sampai 57 juta. Hasil interview dengan teman PMI yang afa di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya," tambahnya.

Untuk menggaet korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp, untuk menawarkan kepada para member, baik yang dikenal maupun orang lain.

Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.

Setelah korban terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening Setiyo Rini. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.

Baca Juga: Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Namun, setelah berjalan satu Minggu di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala, bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.

Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.

"Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu," lanjutnya.

Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari," tandasnya.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat khususnya para PMI untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di website Bappebti untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.

"Kami berharap pada masyarakat khususnya pekerja migran ini untuk waspada kalau mau investasi. Usaha trading ini juga harus mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan dan badan pengawas perdagangan berjangka atau Bappebti. Apabila mau investasi trading, tolong di cek di website Bappebti. Di sana sudah jelas perusahaan mana yang betul mengantongi ijin," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler