Pemkot Surabaya Dinilai Gagal Capai Target APBD 2022 oleh Pansus LKPJ, Simak Selengkapnya

27 Maret 2023, 15:15 WIB
Herlina Harsono selaku Sekertaris Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggunggunjawaban Wali Kota Surabaya /ZonaSurabayaRaya /Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya dinilai gagal untuk mencapai taget anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di tahun 2022.

Penilaian tersebut dilayangkan oleh Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surabaya di DPRD Surabaya.

Herlina Harsono selaku Sekertaris Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggunggunjawaban Wali Kota Surabaya Tahun 2022 menjelaskan, dalam hal APBD, pendapatan dan belanja, pemerintah kota telah mengalami dua kali kegagalan di tahun 2022 yaitu untuk menetapkan atau mencapai target.

Baca Juga: Menyongsong Piala Dunia U-20, FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir di Stadion GBT dan Fasilitas Latihan

"Pada APBD murni ditetapkan Rp10,4 triliun dan pada PAK (perubahan anggaran keuangan) APBD ditetapkan Rp10,6 triliun yang kemudian pada LKPJ ternyata capaian APBD hanya Rp9,6 triliun,” ujar Herlina dikutip dari Antara, Senin 27 Maret 2023.

Herlina menyatakan, capaian tersebut berada di bawah target APBD murni dan APBD PAK. Jika ditinjau dari prosentase capaian neraca LKPJ hanya mencapai 90,25 persen.

Herlina yang juga merupakan Ketua Fraksi Gabungan Demokrat-Nadem menerangkan, harapnnya di tahun 2023, Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi mengalami kegagalan.

Herlina menambahkan. walaupun telah mengalami kegagalan, di sisi lain Pemerintah Kota Surabaya memperoleh hasil positif pada capaian kinerja perangkat daerah jauh melampaui neraca LKPJ 2022. Pemerintah Kota Surabaya memeperoleh rata-rata capaian indicator TSPK PD sekitar 98,01 persen.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Selain itu Herlina juga mempertanyakan, apabila merujuk kepada capaian indicator yang ada, terdapat hal yang lantas menimbulkan pertanyaan.

Apakah Pemerintah Kota Surabaya mamatok indikator kerja yang terlalu rendah, sehingga dinas terkait dengan memperoleh indikator dan capaian yang sangat tinggi?

Terakhir menurut Herlina, terdapat beberapa hal yang yang dapat berpengaruh kepada capaian kinerja agar dapat memperoleh capaian lebih tinggi dibangkan capaian APBD.

Seperti yang terjadi pada Pemerintah Kota Surabaya yang memperoleh 98,01 persen di atas neraca APBD yang hanya 90,25 persen. Hal itu dikarenakan kerja sama yang dilakukan dengan CSR, Baznas, e-peken,, dan sebagainya.

Namun semua hal tersebut belum dapat terbaca secara meyeluruh dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2022.

Sebagai tambahan informasi, laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan yang menginformasikan penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau pada akhir masa jabatan.

Laporan tersebut dipaparkan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

LKPJ terdiri dari dua jenis, yaitu LKPJ yang disampaikan kepada DPRD paling lama 3 bulan pasca tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya terdapat LKPJ yang dilaporkan setiap akhir jabatan kepada DPRD paling lama 30 hari, pasca pemberitahuan DPRD terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler