Pelaku Pembobolan Kosan Karyawan Pabrik di Rungkut Surabaya Berhasil Dibekuk Tim Antibandit

28 November 2022, 11:30 WIB
Pelaku Pembobolan Kosan Karyawan Pabrik Saat Istirahat Dibekuk Tim Antibandit, Penadahnya Masih Diburu /POLRESTABES SURABAYA

ZONA SURABAYA RAYA - Upaya tim Antibandit Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembobolan rumah kos karyawan pabrik di Kecamatan Rungkut berhasil.

TKP pembobolan kosan karyawan pabrik itu sendiri berlokasi Jalan Rungkut Kidul Gang 1, Hj Supi'ah, Rungkut Kidul, Rungkut, Surabaya.

Ternyata, pelaku merupakan pengangguran yang badannya penuh tato, berinisial TR,49, warga Gunung Anyar, Kota Surabaya.

TR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang hanya membutuhkan waktu lima hari, sejak kasus pembobolan tersebut dilaporkan pertama kali oleh korban, Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga: Salah Tangkap, Maling Motor di Probolinggo Lolos Dari Amukan Massa

Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Kompol Bambang Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah kosan kawasan Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sudah menghabiskan semua uang hasil pencurian yang diperolehnya dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Maling Motor di Maron Probolinggo Babak Belur di Keroyok Warga, Beraksi Saat Mati Lampu dan Hujan

Ponsel korban, merek Redmi POCO M3, telah dijual seharga Rp1,1 juta kepada seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial ST.

Kemudian, uang tunai Rp500 ribu dalam dompet korban, juga telah dihabiskan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup.

"Uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipakai oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari," ujar Bambang, Senin 28 November 2022.

Selain itu, Bambang menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yang berkaitan dengan aksi tindakan kejahatan pelaku.

Yakni, sebuah motor Yamaha Mio S warna hijau dengan pelat nopol yang dimodifikasi secara ilegal, bertuliskan B-ONE-K.

Kemudian, jaket dan pakaian yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian di kosan korban.

"Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kami dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan menghindari adanya potensi kriminalitas jalanan," pungkasnya.

Akibat perbuatnya, TR bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sekadar diketahui, seorang bandit terekam CCTV menyatroni sebuah kosan di Jalan Rungkut Kidul Gang 1, Rungkut Kidul, Rungkut, Surabaya, pada Selasa 22 November 2022, dini hari.

Akibatnya, sebuah tas kecil berisi ponsel dan uang tunai dalam dompet milik Fajar penghuni kosan yang bekerja sebagai karyawan pabrik, amblas.

Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp12 juta. Korban sudah melaporkan insiden kriminalitas yang menimpanya itu ke markas kepolisian setempat.

Tetangga korban Abidin mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban sedang terlelap tidur, sepulang bekerja.

Sayangnya, saat tidur. Korban diduga tidak mengunci pintu kamar kosannya. Sehingga pelaku dapat melenggang masuk mengendap-endap mencuri harta benda korban, sekitar jam 01.46 WIB.

"Jadi si pelaku bisa masuk dengan gampang tanpa merusak apa-apa. Lalu mengambil tas yang isinya dompet dan HP. Saat itu tas diletakkan di lantai," ujarnya di Surabaya, Senin 28 November 2022.

Menurutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Insiden pencurian tersebut, sudah dilaporkan ke Polsek setempat.

Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di gang permukiman kosan korban. Pelaku yang tampak mengenakan jaket dan helm motor itu, beraksi seorang diri.

Pria berambut gondrong sebahu itu, menduga, pelaku memang berusaha melancarkan aksi pencuriannya secara berkeliling, hingga akhirnya tiba di kosan korban yang memang dalam keadaan sepi tanpa pengawasan.

"Diduga pelaku itu memang sedang hunting keliling keliling gitu, dan beraksi di kosan itu," pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler