ZONA SURABAYA RAYA - Polisi tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Kedasih Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Mereka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo, karena telah mencuri kendaraan motor Jenis GL-Max dan CB 150R.
Kedua tersangka itu yakni Sumo (48), dan Usman (50), keduanya merupakan warga Desa Wringinanom, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda Sugeng Santodo mengatakan bahwa keduanya melancarkan aksi pencuria itu di rumah Hermato ( 37)pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Baca Juga: Gerhana Bulan Dapat Diamati dari Probolinggo, Ini Penjelasan Selengkapnya
Saat itu, kedua tersangka melancarkan aksinya, ketika pemilik rumah yaitu Hermanto tengah tertidur lelap bersama keluarganya.
Hal ini memudahkan bagi kedua tersangka untuk masuk kedalam teras rumah dan mengambil dua unit motor jenis GL-Max dan Honda CB 150R
Sialnya belum sempat membawa kabur motor korban, aksi keduanya diketahui oleh tetangga sekitar.
Kemudian tetangga tersebut membangunkan korban dengan meneriaki kedua tersangka Maling.