Kasus Laporan Pencurian Sejak 2021, Polrestabes Terbilang Lamban, Filipus: Jangan Tebang Pilih

9 Juli 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi pencurian barang yang sedang dikirim kurir. / /FREEPIK/brgfx/

ZONA SURABAYA RAYA - Lambannya penangan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Irsan Susanto melalui kuasa hukumnya Filipus Goenawan sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Filipus pun meminta agar Polrestabes yang menyidik kasus ini untuk lebih tegas dan tak pandang bulu.

Menurut Filipus, dirinya bersama kliennya melaporkan kasus ini pada Desember 2021, namun hingga saat ini, belum ada kejelasan ini. Padahal kata Filipus, unsur-unsur pidana pasal 367 ayat 1 atau 2 yang dia laporkan sudah terpenuhi.

“ Dimana saksi lengkap, ada dua ahli pidana , dan ahli perdata, sudah menyatakan unsur terpenuhi, gelar perkara sudah dilaksanakan, lantas kapan Polrestabes menetapkan tersangka? Polrestabes jangan tebang pilih,” ujarnya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Masih kata Filipus, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik dari bulan April 2022 sampai sekarang tak ada perkembangan dan perkara jalan di tempat.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Surabaya Terekam CCTV, Korbannya Penjual Martabak

“Kami ingin keadilan, jangan tunda-tunda perkara pelapor, berikan kepastian hukum, kalau Polrestabes kurang data atau saksi, silakan SP3 kan saja, kami akan ambil langkah hukum praperadilan. Jangan difrezee perkara pelapor sudah bukan jamannya lagi,” ucap Filipus.

Perlu diketahui, dugaan pencurian itu dilakukan saat Irsan Susanto dan Chrisney Yuan Wang memutuskan untuk pisah tempat tinggal, ternyata ada beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung yang dibawa Chisney.

"Ada perhiasan emas pemberian atau warisan orang tua Irsan yang dibawa kabur Chrisney tanpa sepengetahuan Irsan. Dan perlu dicatat, bahwa perhiasan yang dibawa lari itu tidak masuk dalam harta bersama apalagi harta gono-gini," jelas Filipus

Sementara itu, ditempat terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan jika pihaknya terus menangani kasus ini dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik dan rencana akan segera digelarkan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ditanya terkait barang yang dilaporkan dicuri, Mirzal mengatakan jika barang tersebut adalah sebuah cincin yang terbawa oleh Chrisney.

Baca Juga: Polisi dan Warga Probolinggo Gagalkan Pencurian Sapi

"1 cincin yang terbawa pada saat istrinya yang korban KDRT meninggalkan rumah," pungkasnya.

Jawaban Kasat Reskrim Mirza Maulana tersebut dinilai Filipus sebagai jawaban yang tidak tepat. Sebab dalam laporan yang Filipus layangkan dan juga SP2HP nya jelas pencurian, bukan terbawa. Padahal terbawa dengan dicuri sangat berbeda artinya.

“ Ini jelas sudah di wa oleh Irsan agar dikembalikan tetapi tak kunjung dikembalikan, alias ditilep itu. Terbawa dan dengan sengaja membawa itu beda arti lho. Kalau terbawa itu diminta dikembalikan. Dan tidak mungkin ahli pidana semua menyatakan unsur terpenuhi kalau itu tidak disengaja,” ujarnya.

Sementara Irsan Susanto menambahkan dirinya sudah merasakan ketidakadilan pihak Polrestabes Surabaya, sejak dia laporan, kemudian penyelidikan hingga naik ke penyidikan.

“ Dirinya merasa Kalau pihak sana yang laporan, prosesnya cepat. Giliran saya yang laporan, prosesnya sangat lambat. Apa karena gender? Atau ada atensi dari pihak tertentu? Mohon Kasat Reskrim bisa bersikap kooperatif,”harap Irsan.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler