Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, SSC: KPU Surabaya segera Lakukan Kajian Mendalam

23 Mei 2021, 20:04 WIB
Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. /ZONA SURABAYA RAYA/BYTA INDRAWATI

ZONA SURABAYA RAYA - Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Legislatif 2024 yang dalam beberapa pekan ini ramai dibahas, baik oleh partai ataupun kalangan akademisi.

Menurut Surokim Abdussalam, peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), jumlah penduduk di Kota Surabaya berdasar data Dispendukcapil periode Januari 2019, telah mencapai 3,095,026 (tiga juta Sembilan puluh lima ribu dua puluh enam) jiwa.

Dengan asumsi pertumbuhan penduduk Kota Surabaya sebesar 2,07% pertahunnya, sebagaimana data yang dilansir oleh BPPS, maka kemungkinan besar penduduk Surabaya pada tahun 2024 telah mencapai sekitar 3,4 jutaan.

Baca Juga: Lomba Uji Bangunan di UK Petra Surabaya, Selebritas Youtube jadi Pembeda

“Artinya, berdasar UU no 7 Tahun 2017, maka pada tahun 2024 warga Surabaya harus diwakili oleh sebanyak 55 anggota DPRD. Jadi bertambah alokasi 5 kursi dibanding alokasi 50 kursi sebagaimana yang terjadi selama ini,” ungkap Surokim yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya Universitas Trunojoyo Madura ini, Minggu 23 Mei 2021.

Surokim juga mengatakan, dengan bertambahnya alokasi kursi DPRD menjadi 55 ini, dengan sendirinya pembagian dapil kota Surabaya yang selama ini terdiri dari 5 Dapil menjadi niscaya untuk ditelaah dan didiskusikan Kembali.

“Dalam pandangan SSC, dengan bertambahnya alokasi kursi menjadi 55, maka pembagian 5 dapil kota Surabaya seperti yang ada selama ini sudah tidak layak dipertahankan lagi. Pemekaran Dapil adalah sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: Sosok Wanita Muncul di Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo, Siapa Dia?

SSC berpandangan, dengan pembagian 5 dapil seperti selama ini saja, banyak warga atau daerah yang yang tidak terwakili secara proporsional.

Sebagai contoh adalah dapil 5 kota Surabaya yang terdiri dari 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi. Dari 10 anggota dewan yang terpilih dari dapil ini, sebagain besar domisilinya terkonsentrasi di wilayah kecamatan tertentu sehingga kecamatan-kecamatan lain menjadi agak kurang terperhatikan.

Maka, Surokim menganggao bahwa hal ini wajar jika dalam banyak kasus, karena pembangunan di wilayah dapil 5 ini agak tertinggal dari wilayah dapil lain. Mengingat banyak dan luasnya wilayah kecamatan yang harus menjadi perhatian anggota dewan dari wilayah dapil tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Jalur Zonasi SMK Negeri, Simak Baik-baik Kuotanya Cuma 10 Persen

“Terlepas dari proporsi dan komposisi jumlah penduduk. Dapil 5 yang terdiri dari 9 wilayah kecamatan dan Dapil 3 yang terdiri dari 7 wilayah kecamatan tentu melahirkan problem tersendiri bagi anggota dewan yang mewakili, dan tentu berimbas pada warga di wilayah dapil tersebut,” jelasnya.

Kepada pihak penyelenggara pemilu, utamanya KPU Surabaya, Surokim meminta untuk bisa segera melakukan kajian mendalam, tentang keniscayaan pemekaran dapil ini. Sebab, dengan penambahan alokasi kursi menjadi 55 dan jumlah kecamatan di Surabaya yang 31, maka idealnya pada pemilu 2024 nanti dapil kota Surabaya mekar menjadi 7 dapil.

“Namun tidak menutup kemungkinan opsi 6 dapil atau 8 dapil. SSC sendiri saat ini juga tengah melakukan kajian untuk bisa memberikan sumbangsih pemikiran tengtang opsi pemekaran dapil ini. SSC akan coba membuat simulasi 6, 7 dan 8 dapil, untuk bisa menjadi bahan diskusi semua pihak. Jika kajian kami telah selesai, sesegera mungkin akan kami rilis ke publik agar setidaknya bisa menjadi bahan diskusi Bersama,” pungkas Surokim.

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler