Dua Bos PSSI Iwan Bule dan Iwan Budianto Batal Diperiksa Tragedi Kanjuruhan, Ada Apa? Begini Penjelasannya

- 18 Oktober 2022, 13:42 WIB
Iwan Budianto (kiri) dan Gilang Widya Pramana (kanan). Pemeriksaan dua Bos PSSI Iwan Bule dan Iwan Budianto terkait tragedi Kanjuruhan ditunda
Iwan Budianto (kiri) dan Gilang Widya Pramana (kanan). Pemeriksaan dua Bos PSSI Iwan Bule dan Iwan Budianto terkait tragedi Kanjuruhan ditunda /Instagram.com/@aremafcofficial

ZONA SURABAYA RAYA- Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto batal diperiksa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sesuai jadwal, dua petinggi PSSI ini, yakni Iwan Bule dan Iwan Budianto diperiksa di Gedung Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada hari ini Selasa, 18 Oktober 2022.

Lantaran keduanya tak bisa hadir, penyidik Polri menjadwal ulang pemeriksaan Iwan Bule dan Iwan Budianto.

Melalui surat yang dikirim ke penyidik, Iwan Bule dan Iwan Budianto tak bisa memenuhi pemeriksaan itu dengan alasan ada kegiatan pada hari yang sama.

Baca Juga: Hari Ini, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bertambah?

Karena itu pula, keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.

“Yang bersangkutan minta agar pemeriksaannya ditunda setelah tanggal 20 Oktober,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikutip Selasa, 18 Oktober 2020, dari laman resmi Tribrata News Polri.

Dijelaskan, permintaan jadwal ulang pemeriksaan disampaikan Iwan Bule melalui surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.

Baca Juga: GEMPAR! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Depan Indomaret Surabaya, Ini Kronologinya

Selain Iwan Bule, Wakil Ketum PSSI Iwan Budianto juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kombes Dirmanto menuturkan, keduanya meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi kasus Tragedi Kanjuruhan dengan alasan menghadiri kegiatan yang sudah terjadwal jauh hari sebelumnya dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk itu, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Iwan Bule dan Iwan Budianto.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang terkait permohonan perihal surat resmi tersebut,” ujar Dirmanto.

Baca Juga: Pentolan Bonek Persebaya Tuntut Tokoh Aremania ini Diproses Hukum, Diduga Provokator Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator Liga 1.

Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer sebagai pihak yang bertanggung jawan atas pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Sedang dari unsur pihak keamanan, Polri menetapkan tersangka kepada Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.

Baca Juga: Fans Persebaya Soroti Rekomendasi TGIPF: Tangkap Provokator Tragedi Kanjuruhan

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung polri. Dan masyarakat kan sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat lalu, 14 Oktober 2022.

Berikut ini catatan TGIPF yang mengungkap delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI:

Baca Juga: Unggah Video Detik-detik Tragedi Kanjuruhan, Medsos Persebaya Langsung Diserbu Para Pendukung, Ini Pesannya

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah