TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tidak Layak untuk High Risk Match Seperti Arema FC vs Persebaya

9 Oktober 2022, 21:54 WIB
TGIPF meninjau langsung Stadion Kanjuruhan setelah tragedi maut terjadi yang merenggut 131 nyawa /Antara Foto/ Zabur Karuru/

ZONA SURABAYA RAYA -  Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terus mengumpulkan data dan informasi terkait  Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 nyawa.

Meski investigasi Tragedi Kanjuruhan belum tuntas, TGIPF bentukan Menko Polhukam Mahfud MD ini sudah berani membuat kesimpulan sementara.

Menurut TGIPF,  Stadion Kanjuruhan Malang tidak layak sebagai lokasi pertandingan berisiko tinggi atau high risk match, seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Ketidaklayakan Stadion Kanjuruhan itu diungkapkan anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, yang juga AFC Safety Security Officer.

Baca Juga: Siapa Suporter yang Serang Pemain dan Official Persebaya di Tragedi Kanjuruhan? Polri Sudah Kantongi Data

"Kesimpulan sementara adalah Stadion Kanjuruhan tidak layak untuk digelar pertandingan berisiko tinggi," ungkap Nugroho Setiawan dikutip dari PMJ News.

Kesimpulan tersebut setelah TGIPF
menemui banyak pihak dan meninjau langsung Stadion Kanjuruhan, dalam mengusut tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.

Baca Juga: Datangi Rumah Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Kapolda Jatim Nico Afinta Berkaca-kaca Melihat Ini

Salah satu anggota TGIPF Mayjen TNI (Purn) Suwarno menjelaskan tim bertemu dengan semua unsur pengamanan baik dari kepolisian, Brimob, pengendali lapangan, dan personel TNI.

"Kami mendapatkan informasi dari unsur panitia pelaksana di lapangan, unsur dari steward, dari security officer; dan hari ini, tim sempat melihat ke Stadion Kanjuruhan,” ujar Suwarno dalam siaran persnya, Minggu 9 Oktober 2022.

“Semua informasi ini akan kami jadikan sebagai masukan dan nanti kami akan olah di Jakarta," tambahnya.

Masih dari keterangannya, TGIPF juga menemui beberapa perwakilan Aremania, yang merasakan langsung saat kejadian di Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

Tim pun berharap mendapatkan beberapa masukan komprehensif dari semua unsur.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Baca Juga: TPIGF Terus Melakukan Investigasi, Polda Jatim Siap Dukung Semua yang Dibutuhkan

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler