Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Final dan Mengikat, Elit Politik Legowo?

- 22 April 2024, 21:37 WIB
Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin saat mengikuti sidang putusan PHPU Pilres 2024 di MK, Senin 22 April 2024.
Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin saat mengikuti sidang putusan PHPU Pilres 2024 di MK, Senin 22 April 2024. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

ZONA SURABAYA RAYA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan keputusan yang final dan mengikat. Gugatan sengketa Pilpres 2024 itu diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin).

Putusan MK itu sekaligus menguatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Kini paslon 02 ini tinggal menunggu penetapan resmi sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI.

Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan usai putusan MK itu, seluruh elit politik bisa legowo dan menerima keputusan tersebut. Nasdem sendiri merupakan parpol pengusung paslon 01 (Anies-Muhaimin).

"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, di Jakarta, Senin 22 November 2024.

Meski demikian, lanjut Paloh, perjuangan untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti. Pihak yang kalah juga tidak boleh merasa berkecil hati.

Oleh karena itu, Paloh mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK. Menurut dia, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," ungkap Paloh.

Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Sementara itu, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. Ia menegaskan dirinya bersama Ganjar sudah menerima putusan MK.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini," ujar Mahfud kepada wartawan.

Dia berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua.

"Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ungkap tokoh asal Madura ini.

5 Poin Penting Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore, 22 April 2024.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah