3. Metode Seleksi: Terbagi menjadi seleksi PPPK full time dan pengalihan status PPPK parttime.
4. Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK: Dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing.
5. Penetapan Status Parttime dan Full Time: Ditetapkan setelah seleksi dan penetapan formasi.
Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Formasi dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Segera Persiapkan Diri!
Menanti Peraturan Turunan UU ASN
Saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023. Menpan RB menargetkan PP ini akan rampung pada akhir April 2024.
Dengan rampungnya PP tersebut, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat segera dimulai dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah positif dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Namun, proses ini harus dilakukan dengan cermat dan akuntabel melalui verifikasi dan validasi data yang ketat.
Diharapkan dengan rampungnya PP Manajemen ASN, proses pengangkatan PPPK dapat segera dimulai dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer. ***