Honorer Bersiap! Nasib jadi PPPK 2024 Ditentukan Hasil Validasi Data BKN dan BPKP: Cek Tahapannya!

- 18 April 2024, 14:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. /menpan.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan honorer yang selama ini telah mengabdikan diri kepada negara.

Namun, di balik kabar gembira tersebut, terdapat proses yang harus dilalui dengan cermat agar pengangkatan PPPK dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Salah satu proses krusial adalah verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2024? Yuk, Simak Panduan Lengkapnya!

Verifikasi dan Validasi Data: Kunci Menuju Kepastian

Menurut Haryomo Dwiputra, Kepala BKN, verifikasi dan validasi data tenaga honorer sangatlah penting untuk memastikan bahwa hanya honorer yang memenuhi syarat yang diangkat menjadi PPPK. Proses ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam proses pengangkatan.

Beliau menekankan pentingnya kerjasama BKN dan BPKP dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data dengan penuh tanggung jawab, hati-hati, dan berpegang teguh pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.

Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan dalam lima tahap:

1. Pendataan non-ASN: Dimulai dengan pendataan tenaga non-ASN melalui Surat Edaran Menpan RB nomor 185/1511.

2. Verifikasi dan Validasi Data: Dilakukan oleh BPKP dan BKN untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x