Tantangan dan Prospek Nasabah di Tengah Bangkrutnya 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

- 6 Maret 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi Likuidasi Klaim Simpanan Nasabah oleh LPS
Ilustrasi Likuidasi Klaim Simpanan Nasabah oleh LPS /Marawatalk/IST/istimewa

ZONA SURABAYA RAYA - Tahun 2024 dibuka dengan duka bagi dunia keuangan Tanah Air. Sebanyak tujuh bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut dalam tiga bulan pertama tahun ini. Pertanyaannya, bagaimana nasib para nasabah yang menyimpan dana mereka di bank-bank yang terkena imbasnya?

PT BPR Aceh Utara menjadi salah satu yang terdampak, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 4 Maret 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa meskipun terjadi bangkrutnya BPR, LPS telah menyiapkan dana sebesar Rp214 triliun selama tahun ini. Dana ini digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi.

Baca Juga: Honda Air Blade 160 vs Yamaha Aerox, Duel Skutik Sangar dengan Fitur Terbaru!

Meski demikian, masalah bangkrutnya BPR tidak bisa dianggap sepele. Menurut Purbaya, tata kelola yang buruk menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan. Untuk itu, perbaikan tata kelola menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dari sisi kinerja, data menunjukkan tren yang menurun bagi BPR. Laba turun 38,65% secara tahunan, sementara tingkat profitabilitas seperti ROE dan ROA juga mengalami penurunan signifikan. Meskipun intermediasi kredit terlihat positif, namun rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami kenaikan yang cukup mencolok.

Dalam situasi ini, nasabah perlu waspada dan mempertimbangkan langkah yang tepat untuk melindungi keuangan mereka. Mengingat BPR banyak menyalurkan kredit ke sektor mikro dan kecil, perhatian khusus perlu diberikan terhadap kondisi keuangan bank yang akan menjadi mitra mereka.

Sementara itu, perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi tuntutan bagi otoritas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Di sisi lain, penting bagi BPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan internal guna menghindari kebangkrutan yang merugikan semua pihak terutama para nasabah.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x