ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh golongan. Langkah ini diambil oleh Jokowi dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2024.
Keputusan untuk merombak gaji pensiunan PNS ini diambil setelah Presiden Jokowi memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023.
Pengumuman resmi tentang kenaikan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan, "...kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen." Peningkatan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Pengaturan besaran gaji pensiunan PNS kini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Januari 2024, dan berlaku mulai Maret 2024.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 3a hingga 3d
Menurut ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan 3a hingga 3d:
- Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Informasi ini penting bagi pensiunan PNS yang akan menerima pencairan gaji pada bulan Maret mendatang.