Bulan Ramadhan Full Senyum, Gaji Pensiunan PNS Dipastikan Naik 12 Persen Mulai 1 Maret 2024

- 29 Februari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan diterima paling lambat bulan Maret 2024.
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang akan diterima paling lambat bulan Maret 2024. /Pexels/ahsanjaya

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh golongan. Langkah ini diambil oleh Jokowi dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2024.

Keputusan untuk merombak gaji pensiunan PNS ini diambil setelah Presiden Jokowi memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023.

Pengumuman resmi tentang kenaikan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga: 15 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Single Salary, Apa Itu Gaji Tunggal yang bikin PNS semakin Sejahtera?

Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan, "...kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen." Peningkatan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS.

Pengaturan besaran gaji pensiunan PNS kini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Januari 2024, dan berlaku mulai Maret 2024.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 3a hingga 3d

Menurut ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan 3a hingga 3d:

  • Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Informasi ini penting bagi pensiunan PNS yang akan menerima pencairan gaji pada bulan Maret mendatang.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x