Syarat dan prosedur tersebut antara lain adalah:
Baca Juga: Video Viral, Karyawati Eratex Probolinggo Jadi Korban Begal
– Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
– Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
– Memiliki SK pembukaan sebagai tenaga honorer yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
– Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi dan mengabdi sebagai PPPK.
– Mendaftar secara online melalui laman resmi CASN.
Dengan adanya PP ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasa lebih sejahtera dan dihargai sebagai bagian dari ASN.
Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo
Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Tenaga Honorer.