Ditarget April 2024, Non ASN Bakal Diangkat Menjadi ASN Berikut PP-nya

- 28 Februari 2024, 10:26 WIB
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen.
Gaji ASN Naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. /

Syarat dan prosedur tersebut antara lain adalah:

Baca Juga: Video Viral, Karyawati Eratex Probolinggo Jadi Korban Begal

– Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.

– Memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

– Memiliki SK pembukaan sebagai tenaga honorer yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

– Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seleksi dan mengabdi sebagai PPPK.

– Mendaftar secara online melalui laman resmi CASN.

Dengan adanya PP ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasa lebih sejahtera dan dihargai sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo

Selain itu, PP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Tenaga Honorer. 

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah