Doli menjelaskan bahwa pencabutan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi mereka.
PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jam kerja mereka.
Baca Juga: VIRAL, Aksi Balap Liar Malam Hari di Kota Probolinggo
Pendekatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun PPPK Paruh Waktu secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Doli menegaskan, dengan berlakunya PP ini, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dihentikan, di-PHK, atau diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran.
Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Puskesmas Sumber Probolinggo Longsor
Ia juga mengatakan bahwa proses seleksi dan perekrutan PPPK akan dilakukan melalui CASN tahun 2024 yang akan menguji kualitas dan kompetensi tenaga honorer.
Untuk mengikuti CASN tahun 2024, tenaga honorer harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan BKN.