4. Tulis Nomor Peserta Seleksi: Masukkan nomor peserta Anda yang digunakan saat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2023.
5. Isi Captcha dengan Benar: Lakukan verifikasi dengan mengisi captcha sesuai petunjuk.
6. Monitor Usulan: Klik "Monitor Usulan" dan tunggu hasilnya.
Baca Juga: Pemkab Situbondo Bakal Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Besar-besaran, Cek Informasinya Disini
Notifikasi Status Usulan Melalui Email
Status usulan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di sistem SSCASN. Peserta akan menerima notifikasi jika usulan mereka telah disetujui oleh Pyb di instansi dan sedang dalam proses verifikasi di BKN.
Setelah verifikasi oleh BKN, peserta akan secara resmi memegang NIP CPNS atau NI PPPK 2023, siap untuk memulai tugasnya sebagai ASN.
Dengan langkah-langkah sederhana di atas, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 dapat dengan mudah mengecek status NIP mereka.
Kami berharap panduan ini bermanfaat dan memberikan selamat kepada para ASN baru yang siap memulai perjalanan mereka. ***