Antam diwajibkan membayar 1.136 kg emas dan Rp92.092.000.000.
Namun, perseteruan ini belum berakhir. Antam mengajukan peninjauan kembali (PK), yang ditolak MA pada September 2023. Pada Oktober 2023, Antam menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke PN Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik, Menyentuh Rp1.097.000 per Gram
Dalam gugatan terbaru, Budi Said diduga memberikan uang kepada pihak terkait yang kemudian digunakan untuk memberikan barang-barang kepada eks karyawan Antam.
Antam menuntut Budi Said mengembalikan 5.935 kg logam mulia, menuding transaksi didasari penipuan.
Kasus ini menandai babak baru kontroversi antara Antam dan Budi Said, menciptakan ketegangan yang belum terpecahkan.***