Mengungkap Fakta Terbaru Kasus Antam yang Menyeret Konglomerat Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

- 18 Januari 2024, 22:20 WIB
Budi Said
Budi Said /Antara

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa penjualan logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Pemanggilan dan pemeriksaan di Kejaksaan Agung memicu kenaikan status Budi Said sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, pada Kamis 18 Januari 2023, Dirdik Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa saksi, seorang pengusaha properti bernama BS, telah dipanggil untuk memberikan keterangannya terkait dugaan rekayasa jual beli emas.

Baca Juga: Skandal Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Sekaligus Pengusaha Properti BS Ditangkap Kejagung

Hasil pemeriksaan insentif hari itu menyebabkan status Budi Said dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, seperti melansir situs PN Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas pada tahun 2018.

Namun, kompleksitas kasus muncul saat transaksi 7,071 ton emas dengan biaya Rp3,9 triliun mencurigakan adanya rekayasa.

Baca Juga: Auto Makin Tajir! Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan PT Antam

Meski Budi Said awalnya memenangkan gugatan perdata, Antam melakukan banding. Setelah proses hukum panjang, Mahkamah Agung RI pada Agustus 2022 memutuskan untuk memenangkan Budi Said.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA PN Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x