Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Berwenang Menilai Pemilu, Tapi Memberikan Saluran Aduan

- 9 Januari 2024, 18:15 WIB
Menko Polhukum Mahfud MD
Menko Polhukum Mahfud MD /Tangkapan layar./

Desk Pemilu Kemenko Polhukam bertugas meneruskan aduan masyarakat kepada lembaga yang berwenang dan memantau penanganan aduan tersebut.

Faizal Assegaf yang memimpin kelompok masyarakat tersebut menyebut aduan mereka meliputi berbagai dugaan kecurangan dalam pemilu, termasuk keterlibatan pejabat negara, penyalahgunaan kekuasaan, kecurangan regulasi, prosedur, dan keterlibatan aparat.

Baca Juga: ANGKAT TOPI! Bukannya Serang Lawan, Mahfud MD Justru Bakal Fokus pada Program Ekonomi Saat Debat Cawapres

Menanggapi penjelasan Mahfud, Faizal melihatnya sebagai keberanian moral Menko Polhukam untuk membuka pintu bagi aduan masyarakat.

Dia berharap Mahfud MD dapat mendapat dukungan moral dari rakyat agar upaya-upaya politik yang tidak etis pada Pemilu 2024 dapat dihentikan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x