ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa kewenangan menilai jalannya pemilu secara konstitusional ada pada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Meskipun demikian, Kementerian Polhukam memiliki desk khusus yang bertugas memantau dan mengoordinasikan aduan terkait pelanggaran pemilu.
Menko Polhukam menyatakan bahwa desk pemilu hanya bertugas mencatat dan mengoordinasikan laporan aduan dari masyarakat.
Baca Juga: MENUSUK! Mahfud MD Tegas Bilang Bahwa Ide Gibran Rakabuming Raka Tak Masuk Akal Saat Debat Cawapres
Adapun penilaian terhadap aduan pelanggaran pemilu ditujukan kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, KPU, atau DKPP, sesuai dengan kasusnya.
Sebuah kelompok masyarakat sipil, yang dipimpin oleh aktivis 98 Faizal Assegaf, mengadukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Mahfud MD di kantornya, Jakarta.
Mereka menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap Bawaslu dan merasa perlu melaporkan dugaan tersebut kepada Menko Polhukam.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa posisinya sebagai Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.