Baca Juga: Antusiasme Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024 dari KPU Surabaya
Sementara KPK menyatakan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi tersebut.
Namun, KPK siap menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima hasil analisis dari PPATK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan, "PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga terkait dengan korupsi. KPK akan melakukan proses hukum berdasarkan hasil LHA tersebut."
Baca Juga: Prabowo-Gibran Dukung Proses Bawaslu Terkait Suntikan Modal Koperasi 15 Miliar
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga menekankan pentingnya tindakan untuk memeriksa transaksi ratusan miliar yang diduga digunakan dalam dana kampanye Pemilu 2024.
Mahfud meminta Bawaslu, KPU, dan KPK untuk mengusut transaksi yang mencurigakan tersebut.
"Ini perlu diselidiki oleh Bawaslu untuk diungkap kepada publik, juga harus ditindaklanjuti oleh KPK terkait pencucian uang," ujar Mahfud di Padang, Sumatra Barat, Minggu 17 Desember 2023.***