Peringatan Keras Bawaslu, Colong Start Iklan Kampanye di Media Sama dengan Pidana!

- 6 Desember 2023, 09:30 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI /Foto: Antara/

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menegaskan bahwa iklan kampanye di media belum diizinkan. Pembatasan ini dikarenakan adanya jadwal khusus untuk penayangannya di televisi, radio, surat kabar, dan media online.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Indonesia, menyoroti bahwa ada sanksi yang mungkin diterapkan bagi yang terbukti melanggar jadwal kampanye di media.

"Jika ada yang terbukti memulai kampanye sebelum waktunya, itu bisa menjadi tindakan pidana. Berhati-hatilah, kami menekankan untuk berhati-hati, karena termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu," peringatkan Rahmat di Bandung pada hari Selasa, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu RI Berburu Hoaks dengan Tiga Saluran Pengaduan Masyarakat

Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi, misi, dan citra diri mereka melalui iklan, terutama di televisi.

Namun, dia menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah ini adalah iklan sosialisasi atau materi kampanye sejati.

"Apakah ini iklan kampanye atau hanya bentuk sosialisasi? Jika memenuhi kriteria kampanye, itu tidak diperbolehkan. Itu bisa menjadi tindakan pidana karena di luar jadwal yang telah ditentukan," jelas Bagja.

Sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2023 tentang Kampanye, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat melakukan kampanye di media elektronik, media cetak, dan media online mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x