Usai Amunisi Peduli Demokrasi, Giliran TPDI 2.0 Desak Bawaslu dan DKPP Periksa para Komisioner KPU

- 14 November 2023, 10:00 WIB
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat (tengah) menunjukkan surat bukti pelaporan dugaan kolusi dan nepotisme di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/10/2023). TPDI melaporkan sejumlah orang terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politk oligarki. ANTARA
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat (tengah) menunjukkan surat bukti pelaporan dugaan kolusi dan nepotisme di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/10/2023). TPDI melaporkan sejumlah orang terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politk oligarki. ANTARA /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI 2.0) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 14 November 2023, seperti yang dirilis ANTARA, Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M Zen, mengatakan bahwa KPU diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, syarat pencalonan Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Baca Juga: Prabowo- Gibran Punya Barisan Koalisi Solid Jelang Pilpres 2024

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman menduduki jabatan melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.

Patra mengatakan bahwa KPU seharusnya segera merevisi peraturannya sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum penutupan pendaftaran. Seperti yang telah diketahui, KPU melakukan revisi peraturannya pada 3 November 2023. Revisi tersebut dinilai TPDI sudah terlambat karena Gibran telah mendaftar sebagai Cawapres.

"Oleh karena itu, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," kata Patra.

Patra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisioner KPU tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan pelanggaran Kode Etik.

Selain itu, TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x