DPR RI Resmi Sahkan Perubahan Kedua UU ITE, Langkah Membangun Ruang Digital Lebih Sehat?

- 5 Desember 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi
Ilustrasi UU ITE. Jokowi mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa direvisi /indotelko.com/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-10.

Dimana rapat tersebut memutuskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengetokan palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, menandai kesepakatan atas RUU tersebut.

Baca Juga: Tersangka kasus Bjorka Pemuda Asal Madiun Dianggap Terlibat dan Dijerat UU ITE

Paulus juga memberikan penghargaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM atas peran serta mereka dalam proses pembahasan RUU ITE.

Sebelum pengesahan, Abdul Kharis, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja RUU ITE, memberikan detail mengenai proses pembahasan dan menyerahkan salinan RUU kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta kepada perwakilan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ikut memberikan pandangan dari pemerintah terkait RUU ITE, menyatakan bahwa perubahan tersebut akan membawa peningkatan regulasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah