"Memang ada warga yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk apa saja, biaya pengukuran, kurang lebih Rp224 ribu. Biaya panitia dan ketiga biaya pendaftaran. Jadi total kurang lebih Rp 600 ribu," papar mantan Panglima TNI ini.
Baca Juga: Menteri dan Kepala Daerah Berhak Kampanye di Pemilu 2024 dengan Syarat Tertentu
Meski demikian, selain biaya di atas adalah gratis. Termasuk, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Termasuk di dalamnya BPHTB digratiskan oleh Pemda setempat (Sidoarjo)," lanjut Hadi menegaskan.
Apabila dalam proses pensertifikatan ini tidak sesuai ketentuan, Hadi meminta agar masyarakat melaporkan ke Kantor Pertanahan (BPN), Kapolres atau Dandim.
"Saya sudah perintahkan Kapolres sama Dandim untuk masalah ini," ungkap menteri kelahiran Malang, Jawa Timur ini.
"Karena ini adalah permasalahan rakyat. Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan permasalahan, karena rakyat sudah terbenani peristiwa alam (bencana lumpur Lapindo, red)," sambung Hadi.
Tidak Ada Mafia Tanah
Pada kesempatan itu, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto juga menegaskan tidak ada mafia tanah dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain drama pensertifikatan kepada korban lumpur Lapindo. Dan hari ini sudah kita serahkan. 80 persen gratis, termasuk BPHTB kecuali PBB," tandas Hadi.
Berdasar informasi dari Kementerian ATR-BPN, total sertifikat yang sudah jadi sebanyak 353 bidang, terdiri dari lokasi di tanah eks TKD (Tanah Kas Desa) maupun non TKD.