Menteri dan Kepala Daerah Berhak Kampanye di Pemilu 2024 dengan Syarat Tertentu

- 23 November 2023, 14:00 WIB
 Presiden RI Jokowi
Presiden RI Jokowi /youtube sekretariat kabinet/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam upaya meningkatkan partisipasi dan keterlibatan pejabat tinggi dalam proses demokrasi, Menteri, pejabat setingkat Menteri, dan Kepala Daerah diberikan hak untuk melakukan kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023 di Jakarta.

Perubahan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), memberikan izin kepada Menteri, pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota untuk melaksanakan kampanye pemilu.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: MAKI Memberikan Apresiasi terhadap Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Syarat Menteri dan Kepala Daerah Kampanye

Penting untuk dicatat bahwa pejabat yang bersangkutan wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye juga telah diatur dengan rinci dalam Pasal 35.

Proses permohonan izin cuti bagi Menteri dan pejabat setingkat Menteri harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara itu, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, permohonan izin cuti diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden. Bagi Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, izin cuti diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan izin cuti harus mencantumkan jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Ini harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Selain itu, Pasal 36 menegaskan bahwa Menteri, pejabat setingkat Menteri, dan Kepala Daerah akan melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye pemilu. Hari libur dikecualikan sebagai hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah