Anwar Usman Jadi Hakim Konstitusi, Mahfud MD Minta Masyarakat Ikut Mengawasi Gerak-Geriknya

- 8 November 2023, 15:20 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /umm.ac.id

Sebab, kata Mahfud MD, yang mengharuskan Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.

“Tak bisa menghindar, dan siapa pun tidak bisa melindungi, itu yang sering saya katakan, vox populi, vox dei, ya! Suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan bahwa Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran, maka dari itu demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun, dan jika dibendung bakal mencari jalannya sendiri.

Baca Juga: Gibran Melengang jadi Cawapres, Jimly Asshiddiqie Bongkar Ada Sosok yang Intervensi Anwar Usman

Sementara itu MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tentang melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa 7 November 2023 yakni, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Dengan demikian, maka Anwar Usman saat itu juga tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, dan MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, yakni terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Presiden Singgung Intervensi Pemilu usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Jokowi: Jangan Coba-Coba!

Bukan hanya itu, Anwar Usman tidak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK, hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah