Jokowi juga meminta DKPP untuk melakukan inovasi dan mendengarkan suara rakyat agar suhu politik tetap kondusif, aman, dan damai.
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (7/11/2023) di Jakarta. Jimly mengatakan bahwa Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni tentang Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca Juga: Ngeri! TPN Ganjar-Mahfud Curiga bakal Ada Upaya Sabotase Suara dalam Pilpres 2024, Jangan Sendirian!
Salah satu pelanggaran yang dilakukan Anwar adalah menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo. Jimly menilai bahwa pernikahan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mempengaruhi independensi Anwar dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Jimly. ***