Ini SKD CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS, Agar Lolos

- 17 Oktober 2023, 00:15 WIB
Ilustrasi cek hasil seleksi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn
Ilustrasi cek hasil seleksi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn /

Passing Grade SKD CPNS 2023

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Air Terjun Tirai Bidadari Probolinggo Destinasi Wisata Impian di Indonesia

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225

Passing Grade untuk lulusan cumlaude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 serta nilai TIU paling rendah 85

Passing Grade untuk penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 serta nilai TIU paling rendah 60

Baca Juga: Tips Pesugihan Yang Aman Untuk Membangun Keuangan yang Kuat dan Berkelanjutan

Passing Grade untuk putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 serta nilai TIU paling rendah 60.

Ketentuan SKD CPNS 2023

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah